Saturday, May 7, 2011

ALASAN PERLUNYA MENJAGA/MEMELIHARA
KAWASAN KONSERVASI
(Nana Citrawati Lestari, NIM. A2C110009, SDN Pengambangan 3, Banjarmasin)

     Sebelum membahas mengenai pentingnya untuk menjaga/memelihara kawasan konservasi, ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui bagaimana konsep konservasi sumber daya alam hayati serta kawasan konservasi.
     Konservasi sumber daya alam hayati dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Tujuannya untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia (Angi, 2005). Kemudian dalam perspektif Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 dijabarkan dengan berbagai bentuk pengelolaan kawasan yang mencakup Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), Cagar Biosfer dan Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam).
     Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak menyebutkan istilah kawasan konservasi, tetapi menggunakan istilah KSA (Kawasan Suaka Alam) dan KPA (Kawasan Pelestarian Alam). Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung juga tidak menggunakan istilah kawasan konservasi, tetapi istilah kawasan lindung. Kemudian di dalam SK Dirjen Pelestarian Hutan dan Perlindungan Alam (PHPA) No. 129 Tahun 1996, istilah kawasan konservasi didefinisikan sebagai kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung”. Direktorat Jenderal PHPA, kini telah berubah menjadi Direktorat Jenderal Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam atau disingkat PHKA (Santosa, 2008).
     Pengelolaan kawasan konservasi, pada hakikatnya merupakan salah satu aspek pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, sehingga berdampak nyata terhadap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, yang sekaligus akan dapat meningkatkan pula pendapatan negara dan penerimaan devisa negara, yang dapat memajukan kualitas hidup dan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, perlu perubahan paradigma pengelolaan kawasan konservasi, tidak hanya didasarkan pada prinsip konservasi untuk konservasi sendiri (hanya untuk pelindungan saja), tetapi konservasi untuk kepentingan bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia secara luas, serta harus memberi manfaat secara bijaksana dan berkelanjutan (Santosa, 2008). Dengan demikian, selain melakukan pengelolaan terhadap kawasan konservasi, kita juga perlu menjaga dan memeliharanya.
     Kawasan konservasi perlu dijaga/dipelihara sehingga dapat melindungi suatu ekosistem secara utuh, termasuk perlindungan terhadap spesies-spesies yang terancam punah. Kawasan ini merupakan suatu kawasan yang dikelola dengan tujuan utama untuk perlindungan spesies dari kepunahan, serta mempromosikan proses-proses ekologi dan evolusi. Efektivitas sistem ini sangat dipengaruhi berbagai aspek, termasuk tekanan terhadap kawasan, aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan, dan konektivitas habitat bagi organisme di dalamnya. Kawasan ini juga perlu pula dipersiapkan untuk menghadapi dampak perubahan iklim global yang dapat mengancam spesies yang dilindungi di dalamnya (Trombulak et all, 2004).
     Model yang bisa digunakan untuk menjaga kawasan konservasi ialah dengan melakukan konservasi kawasan. Konservasi ini mengarah pada pelestarian ekosistem melalui penetapan dan pengelolaan wilayah (kawasan). Konservasi terhadap ekosistem akan berdampak langsung dan tak langsung pada konservasi spesies. Artinya dengan mengkonservasi suatu kawasan, maka kita juga secara langsung akan mengkonservasi spesies dan aneka ragam hayati lain yang ada di dalam kawasan tersebut (Soendjoto, 2007). Dengan terjaminnya keberlangsungan suatu sumber daya alam hayati, maka akan terjamin pula lah kebutuhan kita terhadap mereka.


Referensi:

Angi, E. M. 2005. Studi Kasus Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kebijakan Pemerintah Pusat di Bidang Konservasi dari Perspektif Daerah dan Masyarakat. Center for International Forestry Research. Bogor.

Trombulak, S.C., Omland, K.S., Robinson, J.A., Lusk, J.J., Fleischner, T.I., Brown, G., Domroese, M. 2004. Principles of Conservation Biology: Recommended Guidelines for Conservation Literacy from Education Committee of the Society for Conservation Biology. Conservation Biology 18(5): 1180-1190.

Santosa, A. 2008. Konservasi Indonesia, Sebuah Potret Pengelolaan dan Kebijakan. Perpustakaan Nasional. Bogor.

Soendjoto, M.A. 2007. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Budaya dan Kearifan Lokal. Konservasi Sumber Daya Hayati: Upaya Wajib untuk Keberlanjutan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.  

UU No.5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

No comments: